Cianjur- FANPAN NUGRAHA Pimpinan Kantor Hukum Fans and Partners Law Firm selaku praktisi hukum yang cukup malang melintang di kota Cianjur, dan sekaligus salah satu Lawyer yang memegang beberapa perusahaan ternama saat ditemui dikantornya Jumat 11-08-2023.
Menyatakan bahwa betapa pentingnya sistem hukum yang berlaku di Indonesia di ketahui dan di fahami oleh masyarakat, Lawyer yang sangat pashionable ini mengulas sedikit tentang Undang-undang FIDUSIA dimana hal ini sangatlah penting, karena era sekarang masyarakat banyak berhubungan dengan Perbangkan seperti Finance.
Fanpan Nugraha merupakan salah satu Kuasa hukum PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Cianjur, telah memproses Debitur dari Perusahaan tersebut karena diduga telah mengalihkan Kendaraan kepihak lain tanpa hak. Sehingga hal tersebut oleh pihak Kreditur diproses Laporan Polisi atas dasar melanggar UU Fidusia terhadap H (59), yang saat ini telah dilimpahkan perkara tahap 2 (dua) atau yang disebut P21 ke Kejaksaan Negeri Cianjur.
Diketahui fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Saat berita ini di taikan dikonfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Cianjur membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara pada tanggal 10 Agustus 2023 tetapi pihak yang di wawancarai dari Kejaksaan Negeri Cianjur enggan di sebutkan identitas dirinya.
Pengacara Kantor Hukum Fans and Partners Law Firm Fanpan Nugraha mengatakan, terkait undang-undang fidusia ini perlu di edukasi terhadap masyarakat supaya tidak terulang kembali hal yang sama” pungkasnya.