CIANJUR – Satreskrim Polres Cianjur menggerebek tempat pengoplosan elpiji subsidi 3 kg menjadi nonsubsidi 12 kilogram di Desa Sukadana Kecamatan Campaka. Selain menangkap empat orang tersangka yakni G, R, Y, dan A, polisi juga menyita berbagai barang bukti.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengungkapkan pengungkapan kasus penyalahgunaan elpiji subsidi 3 kg berawal dari informasi masyarakat. Informasinya ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Mereka menggunakan berbagai peralatan yang telah dimodifikasi untuk memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke 12 kilogram,” kata Yonky kepada wartawan saat konferensi pers di halaman Gedung Satreskrim Polres Cianjur, Selasa, 4 Februari 2025.
Peralatan yang digunakan tersangka melakukan aksinya antara lain besi, es batu, karet, dan lainnya m. Para tersangka diketahui telah menjalankan praktik ini berulang kali sehingga meraup keuntungan besar.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku menjual tabung gas 12 kilogram seharga Rp140 ribu per tabung dengan keuntungan sekitar Rp60 ribu per tabung. Sepanjang Januari 2025 m, mereka diperkirakan mengantongi keuntungan mencapai Rp432 juta.
Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar. Sebab, mereka juga mengurangi berat gas dalam tabung yang dijual ke masyarakat.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka A berperan sebagai penyandang dana. Sementara barang bukti lain yang diamankan berupa 435 tabung gas ukuran 3 kilogram, 109 tabung gas 12 kilogram, serta beberapa tabung gas ukuran 50 dan 55 kilogram.
Keempat tersangka terancam hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” pungkasnya. (bay)