LOGIKANEWS.CO, Cianjur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep telah menetapkan SN yang merupakan Relationship Manager (RM) Cabang BRI Pangkep sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan rekening nasabah.
Kepala Seksi Intelijen (Pasukan Intel) Kejari Pangkep, Sulfikar, mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan hasil audit Branch Office BRI Pangkep. Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan pidana korupsi.
“Kita temukan dugaan tindak pidana korupsi dengan modus menyalahgunakan rekening nasabah dari 2016 – 2022 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.1 milyar lebih,” ujarnya, Rabu (20/9/2023).
Menurut dia, pihak Kejari Pangkep juga melakukan penahanan terhadap tersangka agar SN tidak melarikan diri atau merusak barang bukti sehingga tidak ada hambatan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita lakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas ll B Pangkep, sejak 19 September 2023 hingga 20 hari ke depan,” kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
“Melalui kepala Seksi Intelijen, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep mengimbau kepada masyarakat agar kiranya tidak mempercayai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjadi calo maupun meminta uang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep,” kata dia.
“Bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kolaborasi Kejaksaan Negeri Pangkep dan BRI KC Pangkep dalam menjaga badan inklusi keuangan dari oknum maupun pihak luar yang dapat mengakibatkan kerugian baik reputasi maupun finansial,” pungkasnya. (wan)