CIANJUR– Polres Cianjur memastikan H-3 Lebaran 2026 pengemudi angkutan lokal (angkot, becak, delman) di Cianjur berhenti menarik penumpang dan bagi para pelakunya mendapatkan kompensasi uang tunai.
Hal itu dilakukan guna mengosongkan jalur mudik dan wisata agar tidak terjadi penumpukan kendaraan.
Kasatlantas Polres Cianjur AKP Aang Andi Suhandi mengatakan, kebijakan pemberhentian menarik penumpang bagi angkutan umum lokal bakal diganti dengan uang kompensasi Rp200 ribu/hari dari Pemprov Jabar.
“Jumlahnya penerima kompensasi tidak salah ada 1.448 orang, ini ranah daripada Dishub Provinsi Jabar yang akan diserahkan kepada pengemudi maupun pemilik itu melalui Dishub Kabupaten Cianjur,” kata Aang Andi, Minggu 15 Maret 2026.
Aang menyebut, kebijakan tersebut nantinya cukup membantu kepolisian dalam pengaturan arus lalu lintas pada Operasi Ketupat 2026.
Pasalnya, mengurangi kendaraan terutama jalur mudik dan wisata agar tidak terjadi penumpukan.
“Alhamdulillah saya bersyukur dengan kebijakan Bapak Gubernur Jabar ini dapat membantu kepolisian pada Operasi Ketupat 2026 agar lancar dan aman,” pungkasnya. (bay)





























































