Cianjur – Sebanyak 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berhasil diamankan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur bakal kembali menjalani persidangan.
Keduanya WNA berinisial UGG dan CKC dinyatakan melanggar pasal 119 ayat 1 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian karena tidak memiliki lagi izin tinggal yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Wijay Kumar mengatakan, diamankannya dua WNA asal Negara yang berada di kawasan benua Afrika itu terjadi pada tanggal 11 Juli Tahun 2023 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Kecamatan Cipanas bahwa ada satu orang WNA yang meninggal dunia.
Setelah sampai RSUD Cimacan malah menemukan dua WNA lainnya, saat dicek ternyata dokumen keduanya bermasalah dimana keduanya ini sudah tidak memiliki lagi izin tinggal.
“Saat ditemukan paspornya sudah habis masa berlakunya, bahkan sudah melampaui masa berlaku yang sudah diberikan,” kata Wijay Kumay, Selasa, (11/12/2023).
Karena terbukti melanggar Undang-undang keimigrasian, kedua WNA sebut Wijay Kumay sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Cianjur pada 1 November 2023.
Seiring berjalannya waktu beberapa kali persidangan, tepat pada 29 November 2023, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Cianjur menuntut para tersangka.
Wijay menyebut, untuk agenda persidangan berikutnya merupakan sidang kelima dalam pembacaan putusan oleh majelis hakim.
“Rencananya diagendakan pada 11 Desember 2023. Ini merupakan bentuk keseriusan kita dalam melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian dalam hal penegakkan hukum,” tandasnya. (bay/wan)