Cianjur – Babak baru soal hak asuh anak salah satu orangtua, Yusup Gunawan (28) asal kelurahan Sawah Gede, Kecamatan Cianjur Kota menyeret nama Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Cianjur Gan-Gan memanas.
Sebelumnya, orang nomor satu di lembaga yang membantu proses perlindungan anak-anak itu
belum mau berkomentar soal pernyataan Yusuf yang mengingkari janjinya atas hak asuh anak, namun kini dia akhirnya bersuara.
Bahkan, Gan-Gan pun memiliki jawaban mengenai rekomendasi hak asuh anak yang mana belum diputuskan oleh pengadilan.
Menurut dia, hak asuh anak jatuh ke mantan istrinya berdasarkan beberapa pertimbangan yang dikaji oleh KPAD Cianjur.
“Kewenangan kami selaku ketua KPAD yang mana sesuai dengan aturan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tugas dan fungsi sesuai dengan pasal 76 mengadakan mediasi dan mengeluarkan salah satu rekomendasi yang mana hak asuh anak ini jatuh ke siapa,” kata Gan-Gan, Sabtu, (03/02/2024).
Berkaitan dengan janji tiga hari soal hak asuh anaknya yang disebut akan diberikan oleh KPAD Cianjur, Gan-Gan menyebut hal itu tidak benar.
“Jadi ini kan pernyataan yang sepihak sebetulnya. Karena pada waktu itu Yusuf Gunawan ini dilaporkan secara pidana di Polres Cianjur berkaitan dengan penganiayaan terhadap mantan isterinya. Ada buktinya atau tidak itu Wallahualam karena itu kewenangan kepolisian, kami tidak ke ranah sana,” tandasnya. (bay)