Cianjur – Polres Cianjur mengamankan MLF (31) pengedar narkoba jenis ganja dan sabu asal Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku.
Penangkapan bermula adanya laporan masyarakat yanng mencurigai bahwa MLF merupakan pengedar narkoba. Setelah itu petugas pun melakukan pengintaian sebelum akhirnya ditangkap.
“MLF berhasil diamankan di rumah saudaranya di Jalan KH Saleh, Gang Sanusi, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, Selasa, (01/07/2023).
Dalam memesan barang tersebut, pelaku menggunakan cara komunikasi melalui sambungan telepon.
Setelah itu, paket dikirim melalui jasa pengiriman atau kargo ke Cianjur dengan mengatasnamakan orang lain.
“MLF berhasil diamankan bersama 14 paket atau bungkus ganja seberat 9 kilogram atau 9.000 gram dus hitam dan coklat serta lakban dan 6 bungkus klip dan alat bukti lainnya,” tutur dia,
Atas perbuatannya terduga disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Repbulik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk kasus sabu dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (LN-B1)