Cianjur – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) WA (20) diduga menjadi korban kekerasan fisik. Terduga merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial KI.
Kejadian itu terjadi di perusahaan Krida Farm di Kampung Simumput RT 05/RW 05, Desa Cinangsi, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jum’at, (08/12/2023).
Kini kasus ini telah dilaporkan ke Polres Cianjur. Dalam laporan itu, korban didampingi Kuasa Hukumnya Advokat Fanpan Nugraha dari Kantor Hukum Fans & Partners Law Firm.
Fanpan mengatakan, kejadian itu bermula saat korban, WA mendatangi perusahaan Krida Farm untuk menagih biaya pengobatan anaknya.
Kedatangan WA didasari karena sebelumnya sudah ada perjanjian yang menyebutkan bilamana anaknya sakit maka biaya pengobatan akan ditanggung oleh Krida Farm.
“Jadi korban ini adalah istri dari salah satu pemegang saham di perusahaan tersebut, suaminya meninggal pada Bulan April dan punya anak laki-laki usianya sembilan bulan mengidap penyakit inveksi paru-paru. Niat kesitu karena dijanjikan akan dikasih uang biaya pembayaran pengobatan,” kata Fanpan, Sabtu, (09/12/2023).
Namun, bukannya diperlakukan dengan baik, WA malah tidak diberi akses untuk masuk ke dalam perusahaan Krida Farm.
Malah saat pintu dibuka ada salah satu WNA yang tidak dikenal berinisial KI menahan WA, korban kemudian menepis tangannya dan terjadilah dugaan penganiayaan.
“Korban ini dicekik, sempat mencoba melepaskan diri. Kemudian buru-buru menyelamatkan diri meninggalkan tempat itu,” ujarnya.
Atas kejadian yang dialami kliennya, pihaknya melaporkan KI ke Polres Cianjur atas dugaan penganiayaan.
Fanpan menyatakan, kekerasan adalah suatu perbuatan pidana, apapun alasannya tidak dibenarkan secara hukum.
“Apalagi menyangkut warga negara asing yang diduga melakukan perbuatan pidana tersebut, maka semua pihak harus sikapi persoalan ini, sampai WNA berani bertindak melanggar aturan pidana yang berlaku di Indonesia,” paparnya.
Selain itu, Fanpan meminta ada tindakan dari pihak Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur.
“Saya sebagai kuasa hukum menghimbau pihak imigrasi Cianjur segera mengusut dan menyelidiki status mereka, karena ada aturan terkait WNA,” pungkasnya. (bay/wan)