Cianjur – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur bakal dilibatkan dalam izin bangunan dan perumahan dalam hal pengadaan Alat Pemadam Kebakaran (Apar).
Tak sendiri, nantinya PUTR dan Perkim pun akan juga dilibatkan sesuai dengan intruksi Bupati Cianjur Herman Suherman.
Hal itu dilakukan Pemkab Cianjur buntut dari kebakaran Toko Bangunan Aries di Jalan Siliwangi yang memakan tiga korban jiwa beberapa waktu lalu.
Diketahui, Toko Bangunan tersebut tidak menyediakan Apar sebagaimana alat untuk mencegah kobaran api.
Kepala Satpol PP Damkar Cianjur Tedi Artiawan mengatakan, soal pengadaan Alat Pemadam Kebakaran (Apar) sebagai salah satu sarat izin pendirian bangunan dan perumahan pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Intruksi dari Bupati Cianjur kalau ada terkait perizinan kaitan dengan bangunan dan perumahan itu dikoordinir oleh DTSMPT agar melibatkan Satpol PP Damkar Cianjur, karena nantinya diminta kepada pihak pengaju untuk mengadakan alat pemadam kebakaran,” kata Tedi Artiawan, Kamis, (25/01/2024).
Mengenai, bangunan dan perumahan yang berdiri sejak lama, Tedi menyebutkan, juga akan ditindaklanjuti untuk diwajibkan memiliki Apar.
“Sementara untuk melakukan pengecekan pengadaan alat pengadaan kebakaran di setiap bangunan atau rumah lama akan kami koordinasikan dulu dengan menggelar rapat lintas OPD,” ujarnya.
Tedy menambahkan, selain kewajiban memiliki Apar, bangunan dan perumahan juga diharuskan memiliki jalur evakuasi.
“Ketika nanti membangun PUTR atau Perkimtam menugaskan agar ada jalur evakuasi atau pintu darurat, manfaatnya untuk mencegah korban kebakaran seperti kemarin di Toko Bangunan Aries,” tandasnya. (bay)