Cianjur – Terduga pelecehan seksual YE (42) terhadap salah satu siswi SMA Negeri di Cianjur SD (18) akhirnya buka suara.
YE yang merupakan guru pelajaran Bimbingan Konseling (BK) merasa tidak merasa menyentuh bagian anggota badan SD pada tahun 2023 saat berlangsungnya Ujian Asesment atau minat.
Ia pun menggandeng pengacara Topan Nugraha sebagai kuasa hukumnya.
Topan Nugraha mengatakan, berdasarkan hasil rekaman CCTV milik pihak sekolah tak ada perilaku pelecehan seksual yang tuduhkan kepada kliennya.
Bahkan, pengecara yang saat ini tengah naik daun itu menyatakan, YE tidak mungkin melakukan tindakan tersebut karena saat itu sedang melaksanakan Ujian Asesment atau minat bakat yang mana terdapat banyak orang terdiri dari guru pengawas dan puluhan siswa lainnya.
“Disana ada guru pengawas lainnya dan tidak mungkin klien saya melakukan hal itu ditempat yang lagi ujian banyak siswanya, saya membantah keras,” kata Topan, Kamis, (25/01/2024).
Berdasarkan rekaman CCTV pun tambah Topan, YE mendatangi SD lantaran melakukan aktivitas mengawasi saat berlangsungnya ujian.
“Klien saya menanyakan terkait ujian, kontak fisik ada tapi tidak mengarah ke hal yang dilaporkan korban, itu jelas tidak ada,” ujarnya.
Senada dengan yang disampaikan, YE mengatakan, apa yang dituduhkan terhadap dirinya disebutkan mengelus-ngelus kepada pihak SD tidak benar.
“Bisa dilihat di CCTV, dari keterangan SD menurutnya ada mengelus-mengelus dan meresmas payudara selama tiga menit itu tidak benar. Bahkan setelah pulang dia biasa salaman, sumbringah tidak keliatan trauma,” pungkasnya. (bay)