Cianjur – Kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Cianjur dipastikan tak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) di tahun 2024.
Sebelumnya, ramai pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyebutkan ada kemungkinan kepala desa dan perangkat desa mendapatkan THR, pemberiannya menggunakan Dana Desa.
Kepala Bidang Bina Administrasi Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur Dendi Rinaldi mengatakan, kebijakan pemberian THR kepada kades dan perangkat desa diserahkan kepada masing-masing Pemkot/Pemkab.
“Terkait wacana pusat memberikan informasi bahwa kades dan perangkat desa bisa mendapatkan THR memang ada rencana pengalokasian. Bertujuan memberikan tambahan penghasilan dan kebijakan ini memang diserahkan kepada kemampuan daerah,” kata Dendi, Senin, (25/03/2024).
Namun, Dendi menyebut, ada kendala dari sisi penetapan anggaran yang sudah berjalan dan pengalokasian yang belum terencanakan sehingga Pemkab Cianjur tidak menganggarkan untuk THR Kades dan perangkat desa di tahun ini.
“Kebijakan inisiatifnya di akhir bulan Maret, sementara dari sisi penganggaran kami sudah jalani. Sampai saat ini arah kebijakan Pemkab Cianjur kurang lebih sama dengan daerah lainnya di Jawa Barat tidak mengalokasikan,” ujarnya.
Meski, tahun ini tidak mengalokasikan untuk kades dan perangkat desa, namun pihaknya berencana mengkaji agar tahun 2025 para Kades dan perangkat desa dapat menerima THR.
Sedangkan, anggaran yang harus dikeluarkan oleh Pemkab Cianjur untuk THR kades dan perangkat desa akan mencapai angka miliaran.
“Kalau berdasarkan gaji atau siltap (penghasilan tetap) yang diberikan kepada kepala desa dan perangkatnya bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa) itu berarti mencapai Rp5 hingga Rp6 Miliar,” pungkasnya. (bay)