CIANJUR – Polres Cianjur sudah menangkap pelaku dugaan pembunuhan seorang perempuan yang mayatnya ditemukan di kawasan perkebunan teh PTPN VIII Gedeh di Kampung Barukaso Desa Sukamulya Kecamatan Cugenang. Pelaku, MH (22) sudah mengakui menghabisi nyawa SW (26), dengan niat ingin memiliki barang berharga milik korban.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan pelaku menghabisi korban dengan cara membekap dan mencekik. Setelah korbannya lemas,
pelaku menyeret korban sejauh lima meter ke kawasan perkebunan teh.
Pelaku pun mempreteli berbagai barang berharga milik korban.
“Pelaku mengambil barang-barang milik korban untuk menghilangkan jejak. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler, tas, dompet berisi uang, perhiasan, hingga pakaian korban,” ujar Yonky kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa, 4 Februari 2025.
Setelah melarikan diri selama lima hari, pelaku akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sukaluyu. Atas perbuatannya, pelaku MH dijerat dengan pasal berlapis.
“Tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (bay)