CIANJUR – Salah seorang ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Cilaku yang diduga chat mesum ke sejumlah perempuan bisa terancam dipecat jika terbukti melakukan perbuatan tersebut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat tak akan memberikan toleransi bagi petugas penyelenggara Pemilu yang terang-terangan melanggar kode etik.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketua PPS berinisial SP itu diduga mengirimkan pesan mesum kepada sejumlah perempuan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Modusnya, dia menjanjikan meloloskan perempuan yang diincarnya sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Ketika terbukti melanggar kode etik maka akan ditindak dengan regulasi yang ada,” tegas Kadiv SDM Sosparmas KPU Kabupaten Cianjur, Fikri Audah Nsy, Jumat, 27 September 2024.
KPU, kata Fikri, tak akan melindungi para petugas penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar aturan.
“Tidak ada satu perlindungan dari KPU terhadap penyelenggara berbuat di luar daripada etik yang ditentukan,” ujarnya.
Sampai saat ini, kata dia, KPU Cianjur sedang menunggu konfirmasi lanjutan dari PPK Cilaku mengenai dugaan perbuatan yang dilakukan salah seorang ketua PPS. Hal itu agar penilaian bisa objektif karena ada dua sisi informasi sehingga berimbang.
“Kami melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak PPK, apakah kejadiannya betul seperti itu atau ada hal lain,” pungkasnya. (bay)

































































