LOGIKANEWS.CO, Cianjur– Polres Cianjur telah resmi menetapkan IS (55) warga Kecamatan Bojongpicung sebagai tersangka penganiaya Ikhsan Suhendra sopir perusahaan PT. Sinarmas Multifinance Cabang Cianjur.
Penetapan IS jadi tersangka dilakukan kurang dari 24 jam sejak laporan pengaduan dari korban.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti berupa rekaman CCTV dan hasil visum korban.
“Kita laksanakan gelar perkara dan sepakat menaikan status ditetapkan tersangka tadi malam pada pukul 01.00 WIB dan sudah kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Mapolres Cianjur,” kata AKP Tono Listianto, Jum’at, (24/11/2023).
Tersangka sebut AKP Tono saat diamankan tidak melakukan perlawanan, bahkan kooperatif menyerahkan diri datang ke Polres Cianjur setelah melihat dari media sosial dan pemberitaan berbagai media.
Kemudian IS pun mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan kepada Ikhsan Suhendra.
Atas perbuatannya, IS disangkakan pasal 351 ayat 1 terkait penganiayaan.
“Pasalnya penganiayaan dengan ancamannya dua tahun penjara,” tutup dia. (LN-B1)