LOGIKANEWS.CO, Cianjur– Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Cianjur meminta adanya revisi UU Desa Untuk Percepatan Pembangunan Desa.
Organisasi Kepala Desa yang aktif berkerja bersama-sama dengan etos kerja yang saling mendukung dalam pembangunan menilai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sudah tidak selaras atau relevan dengan perkembangan zaman.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Cianjur Beni Irawan mengatakan, terkait tuntutan revisi Undang-undang Desa bagi APDESI adalah harga mati.
“Kami menuntut revisi, ini harga mati, bisa dibilang Undang-undang Desa sudah jadul, sudah terlalu lama bayangkan saja,”Jum’at, (24/11/2023).
Poin yang sangat penting tambah Beni dalam revisi itu adalah terkait pengggunaan dana desa. Pasalnya saat ini Pemerintah pusat menggelontorkan anggaran dana desa juga dengan aturan adanya batasan penggunaan.
Seharusnya lanjut Beni, Pemerintah Desa lah yang mengatur sendiri anggaran dana desa agar lebih efektif sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa.
“Contohnya di wilayah selatan itu yang dibutuhkan adalah infrastruktur, sedangkan diatur anggaran dana ada ketahanan pangan dan lainnya, ini jelas berbenturan dengan kebutuhan masyarakat di desa tersebut,” jelasnya.
Mengenai tuntutan soal revisi Undang-undang Desa juga ditanggapi oleh Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam. Ia menyebutkan
akan memperjuangkan aspirasi dari para Kades soal Undang-undang Desa yang harus direvisi.
Menurut Ecky, hal yang diinginkan mayoritas Kepala Desa berupa keleluasaan mengatur anggaran dana desa ini lebih fleksibel disesuaikan karakter desa masing-masing.
“Undang-undang Desa ini jelas punya tujuan yang luar biasa karena tidak mungkin ada kemakmuran tanpa keadilan dan kesejahteraan desa-desa,” kata Anggota DPR RI Fraksi PKS itu. (LN-B1)