Cianjur– Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial OBE dan CKC divonis satu tahun penjara dan denda Rp5 juta.
Diketahui sebelumnya, OBE dan CKC diamankan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur pada tanggal 11 Juli Tahun 2023 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Kecamatan Cipanas bahwa ada satu orang WNA yang meninggal dunia.
Saat dicek ternyata dokumen keduanya bermasalah dimana sudah tidak memiliki lagi izin tinggal lagi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Wijay Kumar mengatakan, dua WNA itu divonis
satu tahun dan denda Rp5 juta dengan pengajuan banding selama 7 hari.
“Mereka diberi waktu selama 7 hari untuk banding sehingga putusannya belum final. Kalau mereka tidak banding maka putusannya jelas. Selain itu jika tidak sanggup bayar denda mereka juga kena tambahan kurungan satu bulan,” kata Wijay, Kamis, (14/12/2023).
Nantinya, bilamana putusan tersebut final, OBE dan CKC bakal menjalani masa kurungan di Lapas Cianjur baru kemudian setelah habis masa penahanan akan dideportasi.
Wijay berharap, dengan sanksi tegas yang diberikan kepada WNA asal Benua Afrika itu dapat menjadi perhatian bagi WNA lainnya yang datang ke Cianjur.
“Ini menjadi contoh untuk Warga Negara Asing (WNA) , biar menjadi efek jera,” ujarnya.
Senada dengan yang disampaikan, Humas Pengadilan Negeri Cianjur Erli Yansah membenarkan, telah memberikan vonis kepada dua Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial OBE dan CKC.
“Betul sudah disidang 3 hari lalu. Mereka divonis satu tahun penjara karena melanggar undang-undang keimigrasian,” tandasnya. (bay)