Cianjur– Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Cianjur Tanti Trisani menyoroti belum adanya pemenuhan hak masyarakat penyandang disabilitas.
Padahal, Kabupaten Cianjur sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Tanti Trisani mengatakan, ada banyak hal yang belum dipenuhi oleh Pemkab Cianjur dalam pengaplikasian Perda tentang kaum disabilitas.
Ia mencontohkan, aksesibilitas untuk para penyandang disabilitas baik itu fasilitas umum, gedung-gedung perkantoran maupun pelayanan jasa, beberapa kantor Dinas sudah menyediakan aksesibilitas, tetapi baru sebatas pemenuhan hak belum kepada memenuhi konsep inklusinya.
Kemudian masih banyak penyandang disabilitas sebagai PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) belum mendapatkan bantuan sosial dari pihak pemerintah
Selain itu, pendidikan bagi penyandang disabilitas masih rendah sehingga perlu sosialisasi mengenai pendidikan yang inklusi yang melibatkan multipihak
Tak kalah penting adalah jaminan kesehatan BPJS masih belum merata didapatkan oleh para penyandang Disabilitas.
“Intinya Perda untuk penyandang disabilitas di masih belum tersosialisasikan secara luas baik kepada stakeholder maupun masyarakat,” kata Tanti, Jum’at, (15/12/2023).
Tantri menambahkan, penghargaan prestasi bidang keolahragaan juga masih belum diperhatikan, padahal banyak atlet-atlet penyandang disabilitas yang berprestasi di ajang tingkat provinsi, nasional dan dunia.
“Tidak ada apresiasi yang nyata, belum mendapatkan bonus dari peraihan medali di even PEPARDA (Pekan Paralimpik Daerah) Tahun 2022 di Bekasi,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Cianjur Ujang Arba Sopyan membenarkan, belum seluruhnya pengaplikasian tentang Perda penyandang disabilitas.
“Memang sudah ada Perda nya, tetapi belum dijalankan semuanya,” kata Ujang. (bay)