CIANJUR – Tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Cianjur dilarang beroperasi selama Ramadan. Pelarangan tersebut mengacu Surat Edaran (SE) Bupati Cianjur tentang pedoman aktivitas selama Ramadan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, mengatakan berdasarkan SE Bupati Cianjur tertanggal 12 Februari 2026, seluruh aktivitas THM ditutup sementara.
“Kepada pengusaha, pemilik atau pengelola tempat-tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, panti pijat, dan sejenisnya selama Ramadan agar menutup atau tidak melakukan kegiatan,” kata Djoko, Kamis, 12 Februari 2026.
Penutupan tersebut juga diberlakukan kepada kios dan warung jamu.
“Kepada pemilik kios atau warung jamu agar tidak melakukan kegiatan usahanya sehingga dapat menciptakan situasi yang kondusif,” ujarnya.
Sementara bagi tempat makan, seperti warung nasi dan restoran agar mematuhi aturan penyesuaian jam operasional.
“Kepada pengusaha, pemilik atau pengelola rumah makan, restoran, serta warung makanan dan minuman agar menyesuaikan waktu kegiatan usahanya mulai pukul 16.00 WIB,” paparnya.
Djoko menyebut, SE tentang pedoman aktivitas selama Ramadan wajib dipatuhi masyarakat. Kebijakan itu juga mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 1/2019 jo Nomor 3/2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. (bay)






































































