Cianjur – Masyarakat di Kabupaten Cianjur masih banyak yang bingung fungsi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Cianjur.
Diketahui Dinas yang identik menangani infrastruktur-infrastruktur umum untuk kelancaran ekonomi pendidikan dan lainnya merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintah Daerah (Pemkab) Cianjur di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
Kepala PUTR Cianjur Eri Rihandiar mengatakan, intansi yang dipimpinnya berpedoman pada azas otonomi dan tugas pembantuan, dalam melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Cianjur Nomor 50 Tahun 2016.
Berisi tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah di lingkungan Cianjur.
ll
“Dinas PUTR Cianjur menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan dinas di bidang perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, evaluasi dan laporan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang,” kata Eri.
Eri menambahkan, PUTR Cianjur merupakan kedinasan penggabungan dari beberapa dinas menangani urusan bidang pekerjaan umum sudah yang ada sebelumnya.
“Dibentuk dari gabungan Dinas PU Bina Marga dan sebagian dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) dan Pertambangan serta sebagian dari Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim),” pungkasnya. (bay)