Cianjur – Viral di media sosial (medsos) pengguna jalan merekam klakson telolet bus yang dinyalakan seorang pengemudi mobil pribadi di Jalan Raya Bandung.
Dalam video berdurasi 29 detik itu, tampak kendaraan jenis putih Honda Brio berwarna putih dengan nopol B 1758 EYV melaju dari arah Bandung menuju Cianjur tepatnya di wilayah Kecamatan Ciranjang dengan membunyikan jenis klakson basuri itu.
Praktisi Hukum sekaligus Pemerhati lalu lintas asal Cianjur Fanpan Nugraha menanggapi video tersebut.
Baginya, aksi yang dilakukan oleh pengemudi mobil tersebut tidak mematuhi himbauan kepolisian soal larangan penggunaan klakson telolet.
“Untuk yang kesekian kalinya ternyata himbauan aparat kepolisian masih diabaikan, terbukti dengan masih banyak merebak kendaraan pribadi yang menyalakan klakson telolet yang begitu nyaring dan bising itu,” kata Fanpan, Kamis, (18/04/2024).
Menurut dia, para pengendara pengguna klakson telolet hanya berani menyalakan ketika jauh dari pos lalu lintas polisi.
“Ternyata komunitas pengguna klakson telolet itu kalau dekat pos polantas selalu mematikan klaksonnya yang nyaring itu,” paparnya.
Fanpan pun meminta, pihak kepolisian segera menindak pengemudi yang bandel tetap menyalakan klakson dengan bunyi bising itu karena dinilai menganggu dan membahayakan para pengendara.
“Kita berharap pihak kepolisian tidak segan untuk menindak tegas pengendara pengguna klakson telolet, karena sangat mengganggu pengguna jalan lainnya, mengganggu konsentrasi dan sangat membahayakan” tutup dia. (bay)