Cianjur– Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur KH Abdul Rauf angkat bicara mengenai kewajiban Perumdam Tirta Mukti Cianjur yang saat ini tidak dipenuhi berupa pelayanan penyedia air kepada masyarakat.
Ulama kharismatik itu menyebut, jika berpatokan pada hukum maka Perumdam Tirta Mukti tidak memberikan hak masyarakat atau pelanggan padahal sudah membayar secara prosedur.
“Kalau melihat masalah hukum agama jelas ketika kewajiban sudah diberikan berarti ada hak yang harus diterima,” kata KH Abdul Rauf, Minggu, (23/07/2023).
Bahkan, menurutnya masyarakat dapat menuntut haknya berupa pelayanan air dan mempertanyakan kepada Perumdam Tirta Mukti
“Pada prinsipnya bisa menuntut atas hak yang mesti diberikan tetapi tidak diterima. Kemudian alasannya pelayanan tidak sesuai harus dipertanyakan kenapa, mestinya konfirmasi,” ujarnya.
KH Abdul Rauf membenarkan, fenomena di masyarakat atas pelayanan Perumdam Tirta Mukti Cianjur.
“Memang saat ini sudah beberapa hari air tidak jalan atau macet, saya pun belum nelpon ke Dirut Perumdam Tirta Mukti kenapa ?,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, masyarakat di Gang Ikhlas, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur ramai-ramai berhenti menjadi pelanggan air PDAM Tirta Mukti Cianjur dan lebih memilih membuat sumur bor.
Alasan warga berhenti menggunakan jasa air bersih dari perusahaan air minum milik Pemkab Cianjur lantaran sejumlah kekecewaan atas pelayanan yang dinilai buruk. (LN-B1)