Cianjur– Keluarga P, terduga yang diduga telah melakukan tindak asusila terhadap keponakannya IS (16) di Kecamatan Sindangbarang minta keadilan.
Pasalnya, keluarga menilai ada kejanggalan dalam kasus yang menimpa P dimana proses penyidikan dan bukti- bukti tidak yang berada di kepolisian tidak mengarah kepada perbuatan yang disangkakan kepada P.
Saat ini ia pun sudah 90 hari ditahan di Mapolres Cianjur dan belum dilakukan proses secara hukum.
Kuasa Hukum Keluarga P, Asep Mulyadi mengatakan, melihat ada beberapa kejanggalan terutama pemberitaan yang dilansir di beberapa media yang mana narasinya merupakan statemen dari pihak kepolisian.
Menurut Asep, kliennya tidak mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya sehingga ia mempertanyakan tahapan proses penyidikan yang dilakukan.
“Yang mana merupakan statemen dari kepolisian bahwa klien kami mengakui perbuatannya melakukan pemerkosaan berkali-kali bahkan disiksa sampai bajunya robek dibakar,” kata Asep, Rabu (13/12/2023).
Kemudian, terkait barang bukti berupa pakaian IS dibakar juga memiliki kejanggalan karena tiba-tiba muncul barang bukti baju lainnya dan P diminta harus menandatanganinya.
“Tentu tidak mau klien kami menandatanganinya, karena tidak merasa melakukan perbuatan itu,” ujarnya.
Asep pun semakin yakin P tidak bersalah karena berdasarkan hasil visum pun tidak dapat dijadikan acuan untuk mengarah kepada pelaku perbuatan tindak asusila.
“Berdasarkan hasil visum menerangkan adanya robekan hymen dan tidak disebutkan itu bekas penis siapa yang masuk karena robekannya bisa saja karena olahraga dan berdasarkan pengadilan sudah ada orang yang bertanggung jawab dan dinyatakan bersalah,” paparnya.
Saat ini pihaknya menyatakan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta kepastian hukum kepada penyidik kepolisian.
“Bila ini cukup bukti dan lainnya ayo perkara kita jalankan di pengadilan, kita uji. Bila seandainya ada keraguan, buktinya tidak cukup dan unsurnya tidak terpenuhi, yah sebaiknya dibebaskan klien kami,” paparnya.
Gunawan (41) adik dari P mengatakan, pihak keluarga hanya menuntut keadilan untuk P segera dibebaskan karena tidak melakukan hal yang disangkakan kepadanya.
“Saya sebagai adik tentu ingin keadilan, orang yang tidak bersalah kok harus mengaku bersalah. Bahkan pernyataan kaka saya daripada disuruh mengaku karena tidak merasa lebih baik dibunuh saja,” kata Gunawan.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, IPTU Tono Listianto mengatakan, berdasarkan keterangan P, saat melakukan aksinya ia turut menghilangkan barang bukti dengan cara dibakar. Hal itu dilakukan agar jejak tindak asusila yang dilakukannya tidak diketahui.
“Jadi P ini langsung membawa baju korban yang sobek dan langsung membakarnya setelah menjalankan aksinya,” kata IPTU Tono Listianto. (bay)