CIANJUR – RN, terduga pelaku dugaan penipuan lowongan kerja fiktif, akan mengembalikan uang yang dikutipnya dari para korban. Dengan begitu, maka antara pihak pelapor dan terlapor sepakat berdamai.
Kanit Reskrim Polsek Cianjur Kota, Iptu Hendra, mengatakan kasus tersebut berakhir islah setelah dilakukan mediasi antara terduga pelaku dengan delapan orang korban.
“Akhirnya dimediasi. Para korban atau pihak pelapor menginginkan pengembalian uang. Pelaku pun beritikad baik dengan menyanggupi mengembalikan uang para korban,” kata Hendra, Rabu, 8 Januari 2025.
Setelah resmi berdamai, pelaku pun akhirnya dibebaskan. Namun RN harus melaksanakan wajib lapor ke Polsek Kota.
“Pelaku hanya dikenai wajib lapor,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 8 orang warga menjadi korban dugaan penipuan lowongan kerja fiktif. Mereka mendapati informasi itu di media sosial Facebook yang diunggah terduga pelaku berinisial RN.
Pada unggahannya, pelaku mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi. Para korban tertarik dengan lowongan itu.
Mereka pun lantas menghubungi nomor yang tercantum. Pelaku lalu meminta uang dari setiap korban dengan besaran bervariasi mulai Rp200 ribu-Rp500 ribu per orang. (bay)