CIANJUR – Kepala Desa Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon Somantri terjerat masalah hukum. Ia divonis bersalah melakukan tindak pidana Pemilu dengan melakukan pencoblosan surat suara saat Pileg 2024.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur pun memutuskan vonis 6 bulan penjara. Namun, selain perkara itu, Somantri juga terlibat pada kasus dugaan pembakaran salah seorang calon legislatif beberapa waktu lalu.
Kini, Somantri menunggu putusan dari majelis hakim PN Cianjur atas perbuatannya. Pertanyaannya pun muncul di kalangan masyarakat soal status jabatan kepala desa pascavonis yang diterima.
Kepala Inspektorat Kabupaten Cianjur Endan Hamdani mengaku, pernah ada usulan pemberhentian dari pemerintah Kecamatan Cikalongkulon terhadap Somantri karena kepala desa itu terlibat permasalahan hukum.
“Pernah ada usulan dari Pemerintah Kecamatan Cikalongkulon agar Kades Mentengsari diberhentikan. Tapi sampai saat ini belum ada lagi tembusan hasil usulan tersebut,” ujar Endan, Rabu, 8 Januari 2025.
Secara aturan, kata Endan, tidak ada aktivitas yang dilakukan Somantri sebagai kepala desa tak bisa dijadikan dasar memberhentikan dari jabatannya.
“Kalau melihat aturan, vonisnya itu kan lima tahun ke bawah. Jadi, ada peluang kades ini bisa kembali menjabat. Untuk aturan yang enam bulan kades tidak masuk kantor bisa langsung diberhentikan, itu tak bisa jadi dasar. Sebab, alasannya tidak aktifnya itu karena menjalani hukuman pidana penjara,” pungkasnya. (bay)