Cianjur – Anggota geng motor pembacok warga dan merampok pemudik di Cianjur Muhammad Aris Fadilah (25) alias Pelangi berhasil ditangkap anggota Polres Cianjur di dekat Depot Air Mineral di Kecamatan Warungkondang pada Selasa (9/4/2024) malam.
Upaya kepolisian tidak mudah dalam mengamankan Muhammad Aris, lantaran berupaya kabur sehingga mau tak mau melakukan tindakan dengan menghadiahi timah panas.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, Muhammad Aris merupakan anggota geng motor.
“Kami berhasil mengamankan pelaku pembacokan warga sekaligus penodongan pemudik. Dimana pelaku ini merupakan anggota geng motor. Diamankannya tadi malam,” ujar dia, Rabu (10/4/2024).
Saat akan diamankan Muhammad Aris, sempat melawan dan berusaha melarikan diri. Petugas pun berhasil melumpuhkan pelaku dengan menembak kakinya.
“Kami lakukan tindakan tegas terukur karena pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Setelah dilumpuhkan, pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Cianjur untuk diperiksa,” ujarnya.
Saat ini polisi masih memburu rekan dari pelaku yang turut terlibat dalam aksi pembacokan warga dan penodongan serta perampasan handphone pemudik.
Tono menuturkan atas aksinya pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnatie Tijedelijke Bijzonder strafbepaligen” (STBL 1948 No 17 dan UU Terdahulu No 8 Tahun 1948).
“Ia terancam dikenakan hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (bay)