CIANJUR – PT AJBS, sebuah perusahaan peternakan ayam pedaging diduga belum memproses lengkap perizinan. Antara lain izin pembangunan akses jalan maupun bangunan yang digunakan peternakan.
Untuk pembangunan akses jalan berada di Kampung Panojer Desa Mekargalih Kecamatan Cikalongkulon. Sedangkan pembangunan bangunan peternakannya berada di wilayah Desa Sukamulya Kecamatan Cikalongkulon.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur Komarudin menegaskan, PT AJBS belum menempuh izin baik pembangunan akses jalan maupun bangunan peternakan. Penegasan Komarudin itu lantaran belum adanya penilaian tata ruang dari Dinas PUTR sebelum tahapan pengajuan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UKL) ke DLH Kabupaten Cianjur.
“Setahu saya belum ada izin. Kalau ada pasti sebelumnya sudah ada penilaian tata ruang dari Dinas PUTR. Pada proses itu, kami di DLH tentu akan diundang,” kata Komarudin, Senin, 6 Januari 2024.
Adapun proses izin pembangunan perusahaan meliputi tempat produksi dan akses jalan memiliki beberapa tahapan.
“Kalau izin biasanya permohonan dulu ke Dinas PMPTSP. Kemudian dinilai oleh Dinas PUTR apakah sesuai dengan tata ruangnya atau tidak. Setelah itu berlanjut ke dokumen lingkungan berupa UPL dan UKL, lalu izin limbah B3. Kalau pun dilintasi kendaraan-kendaraan berat, maka harus juga ada izin Amdal Lalin,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan PT AJBS, Yayan, mengaku perusahaannya telah menempuh berbagai perizinan yang ditetapkan.
“Semua izin sudah ditempuh. Yang mengurusi semuanya dari pusat,” kata Yanyan. (bay)