Cianjur – Seorang pria berinisial AMS (20) pembuat website aplikasi judi online, diciduk anggota Satreskrim Polres Cianjur di kediamannya di Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Tak sendiri, AMS turut mengajak rekan-rekannya sehingga membentuk kelompok dalam membuat situs website judi online itu.
AMS dan kelompoknya kemudian menjual situs tersebut dengan cara mempromosikan lewat akun media sosial.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dalam mempromosikan situs judi online itu, kelompok tersebut menjanjikan bahwa situs yang mereka buat ini untuk admin atau calon-calon pemilik website judi online.
Para pelaku menerima upah sebesar 10 persen dari jasa pembuatan situs judi online yang ia jual melalui media sosial.
“Keuntungan penjualan situs judi online berkisar dari Rp4 juta hingga Rp12 juta,” kata AKBP Aszhari Kurniawan, Jum’at, (26/04/2024).
Selain menangkap, AMS, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebuah website atau aplikasi yang sudah dibuat dan dimainkan oleh masyarakat untuk berjudi.
“Jadi yang di tawarkan oleh mereka ini bahwa situs ini tidak akan terblokir oleh kominfo, dan yang kedua ini bahwa situs judi online ini tidak memerlukan VPN untuk mengaksesnya,” ujarnya.
AKBP Aszhari Kurniawan menambahkan, kepolisian akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kelompok atau tim dari pelaku yang terlibat dalam kasus pidana perjudian online.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 45 ayat 2 junto pasal 7 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 303 ayat 1.
“Tercatat pasal KHUP dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun dan atau denda 10 miliar,” pungkasnya. (bay)