CIANJUR – Aktivitas pelayanan kepada masyarakat di kantor Desa/Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur ‘lumpuh’. Pasalnya, para perangkat desa sejak beberapa hari terakhir mogok bekerja menyusul belum adanya kepastian terhadap konflik di internal desa.
Berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, aktivitas di kantor desa terlihat sepi. Bahkan, pintu masuk ke kantor desa pun terkunci.
Kabar beredar, situasi itu sudah terjadi sejak tiga hari terakhir. Sebab, para perangkat desa terdiri dari Kasi Kesra, Kaur Umum, Kasi Pelayanan, Kadus 1, dan Kadus 2 mogok bekerja.
Masyarakat yang membutuhkan pelayanan pun kebingungan. Padahal, mereka hendak mengurusi pelayanan administrasi.
“Sudah hampir tiga hari mogok kerja. Katanya sih mereka (perangkat desa) bingung karena sampai sekarang belum ada kejelasan yang memimpin desa,” kata salah seorang warga, Rabu, 11 September 2024.
Diketahui, kisruh di internal desa melibatkan Kepala Desa Uher Suherman dengan perangkat dipicu ketidaksinkronan terhadap berbagai kebijakan. Puncaknya saat terjadi demo.
Pada saat itu Kepala Desa Uher Suherman menandatangani surat pengunduran diri. Namun selang beberapa hari berikutnya, Uher mencabut surat pengunduran diri dengan alasan kala itu ia di bawah tekanan para pengunjuk rasa.
Namun sampai saat ini belum ada kejelasan statusnya. Pemerintah daerah setempat masih mengkaji surat pengunduran diri dan surat pencabutan pengunduran diri.
Warga pun meminta Pemkab Cianjur mencari solusi atas ketidakjelasan tersebut. Misalnya segera menunjuk pelaksana harian (PLH) untuk memimpin Desa Sukaluyu.
“Mestinya Pemkab Cianjur segera mengambil keputusan untuk menunjuk pengganti sementara kades,” pungkasnya.
Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto, mengaku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Sukaluyu menyikapi ‘lumpuhnya’ pelayanan kepada masyarakat di Desa Sukaluyu.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pak Camat untuk melakukan pengawasan dan advokasi. Terkait hal ini harusnya berjalan fungsi BPD untuk mengawasi kinerja pemerintah desa. BPD-nya tidak boleh diam,” pungkasnya. (bay)

































































