CIANJUR – Jajaran Polsek Cugenang Polres Cianjur gencar melaksanakan razia peredaran miras sekaligus curat, curat, dan curanmor (C3). Hasil operasi, anggota Polsek Cugenang menangkap dua penjual miras oplosan berinisial SIP (28) dan TCP (18), Jumat, 20 September 2024.
Pengungkapan kasus penjualan miras oplosan berawal dari masyarakat. Mereka menginformasikan adanya indikasi peredaran miras di sekitar Kampung Pos Desa Cijedil.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Kapolsek Cugenang Kompol Tedi Setiadi memimpin langsung operasi.
Di lokasi yang diinformasikan warga terdapat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Diduga kedua orang itu mengendus keberadaan anggota polisi.
“Tiba- tiba seseorang yang tidak dikenal bersama rekannya akan melarikan diri memakai sepeda motor,” kata Tedi, Jumat, 20 September 2024.
Namun mereka berhasil dicegat petugas. Keduanya kemudian digeledah.
“Dari tangan kedua pelaku kami amankan puluhan kantong plastik miras yang disimpan di dalam tas hitam,” paparnya.
Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Cugenang. Dari dalam tas hitam milik pelaku, polisi menyita 78 bungkus plastik miras oplosan dan uang tunai sebesar Rp225 ribu.
Barang bukti lain yang diamankan berupa
satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nopol F 2635 TS.
“Jadi, terduga pelaku ini sering nongkrong di warung milik ibunya di pinggir Jalan Raya Cugenang,” pungkas Tedi. (bay)

































































