Cianjur – Kasus dugaan pelanggaran perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) baliho Caleg DPRD dari Partai PDIP Fahmi Zulfahmi kini berproses.
Sebelumnya, pihak dari Fahmi menempuh jalur hukum dengan melapor ke pihak kepolisian atas kasus dugaan pengrusakan baliho miliknya di wilayah Kecamatan Cugenang oleh simpatisan PDIP MI.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, saat ini perkara dugaan pengrusakan baliho milik salah satu Caleg sudah dilimpahkan.
“Soal dugaan pengrusakan baliho salah satu Caleg Sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur,” kata AKP Tono, Jum’at, (15/03/2024).
Sementara itu, DN selaku rekan dari MI yang sama-sama simpatisan Partai PDIP menilai ada kejanggalan soal diprosesnya MI sebagai pelaku dugaan pengrusakan baliho.
Pasalnya, pengrusakan baliho tersebut turut terlibat beberapa orang yang mana mengambil robekan dari baliho rusak itu.
“Kami tentu mempertanyakan, kenapa yang dijadikan sebagai tersangka pada kasus perusakan APK itu hanya MI seorang, karena ada beberapa yang juga ikut terlibat,” kata DN.
Menurut DN, aksi yang dilakukan MI merupakan buntut dari janji Fahmi Zulfahmi yang akan memberikan uang transport saat kampanye akbar Capres/Cawapres, Ganjar-Mahfud ke simpatisan partai sebanyak 32 orang.
“Jadi pada waktu itu saya juga ikut, saat perjalanan menuju lokasi kampanye GBK, tidak kunjung memberikan uang. Setelah selesai acara baru memberikan uang hanya Rp50 ribu, janjinya Rp100 ribu,” pungkasnya. (bay)