Cianjur – Seorang pria berinisial H, mengaku kena dugaan pungutan liar (pungli) oknum petugas parkir, padahal sudah mengikuti program parkir berlangganan.
Peristiwa itu, terjadi di sebuah toko servis elektronik di Jalan Moch. Ali, Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur, Jum’at, (15/03/2024).
H mengatakan, dugaan pungli yang dialaminya saat hendak pulang. Tiba-tiba di parkiran tersebut didatangi dua orang memakai pakaian bebas dan satu berseragam petugas parkir dan langsung meminta uang, padahal ia sudah menjelaskan bahwa telah parkir berlangganan sehingga tidak perlu lagi membayar.
Tetapi, petugas parkir tersebut menolak dan bersikukuh sehingga mau tak mau H memberikan uang Rp2 ribu.
“Jadi saya kan udah parkir berlangganan sampai bulan September 2024, nah pas parkir di depan Dokter HP, saya diminta uang parkir. Saya bilang saya udah berlangganan, tukang parkir jawab tidak tau, karena parkir yang disini dikelola sama toko,” kata H.
Atas kejadian itu, H pun mempertanyakan sosialisasi intansi terkait yang dinilai belum efektif sehingga masih adanya petugas parkir meminta uang parkir kepada orang yang sudah mengikuti program parkir berlangganan.
“Jadi disini bukan masalah perkara Rp2 ribunya, berarti masih kurangnya sosialisasi parkir berlangganan. Ini yang bikin pengendara lain ogah ikut parkir berlangganan,” ujarnya.
Sementara itu, dikonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur Dadan Ginanjar mengatakan, bagi masyarakat yang sudah parkir berlangganan tetapi masih dimintai uang parkir bisa melapor ke Dishub Cianjur dengan menyertakan foto petugas parkir tersebut.
“Bagusnya ada foto dan nama petugas parkirnya, nanti kita berikan surat peringatan, kalau memang itu petugas parkir dari Dishub,” kata Dadan. (bay)