Cianjur – Pasangan perempuan sesama jenis diamankan polisi saat hendak melakukan pembegalan mobil terhadap driver taxi online di kawasan Desa Cupetir, Kecamatan Cibeber, Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan, kedua pelaku yang diketahui bernama NA (18) dan NPD (17) itu sebelumnya telah bersepakat di sebuah kosan untuk melakukan pembegalan dengan alasan tidak memiliki uang.
Setelah itu, mereka pun langsung memesan taxi online dan meminta untuk diantarkan ke suatu tempat. Namun ketika melewati tempat sepi kedua pelaku meminta sopir untuk berhenti di sana, tapi sopir menolak.
“Kejadiannya Jumat, (21/7) sekitar pukul 02.00 WIB. Sopir taxi online ini yang jadi korban perempuan bernama Geyflin Trise. Saat itu dia menolak berhenti sehingga pelaku langsung menusuk tubuh korban sebanyak 10 kali, dan meminta menyerahkan kendaraannya secara paksa,” kata dia, Sabtu (22/7/2023).
Korban yang tak mau menyerahkan kendaraanya itu terus melaju mencari warga untuk meminta pertolongan sambil menahan sakit akibat luka tusuk senjata tajam.
“Setelah ada warga korban langsung meminta tolong. Mengetahui apa yang terjadi warga pun langsung menolong korban dan memanggil polisi,” katanya.
“Ada 10 luka tusuk yang dialami korban akibat senjata tajam. Namun korban masih selamat,” tambahnya.
Kedua pelaku yang masih berada di dalam mobil pun langsung diamankan polisi berikut barang bukti yang dibawanya.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 buah sangkur gagang berwarna hitam dengan Panjang 30 centimeter, 1 buah pisau belati bergagang kayu, 1 buah palu bergagang warna hitam, 1 buah kunci letter L, 1 buah handphone dan barang bukti lainnnya,” jelas Aszhari.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (wan)