CIANJUR – Aksi enam orang komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis minimarket di wilayah hukum Polres Cianjur akhirnya terhenti. Mereka tak berkutik saat diringkus jajaran Satreskrim Polres Cianjur.
Berdasarkan informasi, aksi curas yang dilakukan RYW, DH, AS, AR,
RPP, dan DS itu kerap menyasar minimarket, terutama Alfamart dan Indomaret. Terungkapnya kasus tersebut diawali dari laporan para pemilik minimarket tersebut.
“Mereka beraksi di sebelas TKP seperti di Cilaku, Cikalongkulon, Karangtengah, dan Cugenang,” kata Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha kepada wartawan saat konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Cianjur, Selasa, 29 Oktober 2024.
Sasaran komplotan curas ini minimarket-minimarket yang hendak tutup atau saat stok opname barang. Mereka juga membekali diri menggunakan senjata tajam jenis golok.
Mereka mengancam karyawan minimarket sambil meminta menunjukkan tempat penyimpanan uang.
“Sasaran para pelaku adalah uang. Mereka bisa beraksi kurang dari 10 menit dengan mengacungkan golok atau senjata tajam kepada kasir dan menyuruh para karyawan untuk menunjukkan di mana uang atau brankas tersebut disimpan,” paparnya.
Aksi para komplotan curas ini berhasil menggasak uang mencapai ratusan juta rupiah atau sebesar Rp172.158.696.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa senjata tajam jenis golok, uang tunai, uang koin, handphone, dan sepesa motor yang digunakan para pelaku melancarkan aksinya.
“Para tersangka kami sangkakan dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 2e KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya. (bay)

































































