CIANJUR – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 2 Muhammad Wahyu-Ramzi Geys Thebe terhadap periodesasi masa jabatan Herman Suherman sebagai bupati Cianjur. Herman sebagai calon bupati petahana nomor urut 1 diputuskan tak terbukti menjabat selama dua periode.
Sebelumnya, pihak penggugat menilai periode Herman Suherman dihitung dua tahun enam bulan yaitu terhitung sejak menjabat sebagai Plt Bupati pada 14 Desember 2018-18 Mei 2021. Kemudian dilanjutkan periode kedua yang berakhir hingga Pilkada.
Bahkan disebut-sebut masa periode itu menjadi ganjalan Herman bisa mengikuti Pilkada 2024.
Kuasa Hukum Koalisi BHSI, Deden Muharam, mengatakan paslon nomor 1 sempat melakukan intervensi hukum terkait perkara gugatan paslon nomor 2 ke KPU Kabupaten Cianjur.
“Alhamdulilah PTUN tak menerima gugatan tersebut. Pada dasarnya kami siap mengawal dan menghadapi permasalahan hukum yang menimpa klien kami,” kata Oden, sapaan akrab Deden Muharam, Selasa, 29 Oktober 2024.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Muchammad Ridwan, mengatakan pihaknya tetap akan berada di rel jalur tahapan Pilkada yang saat ini sedang berlangsung.
“Jadi kami tetap melanjutkan sesuai tahapan Pilkada Kabupaten Cianjur yang sedang berlangsung,” ujar Ridwan.
Sebagai informasi, pihak penggugat pada tanggal 7 Oktober 2024 telah mendaftarkan gugatan KPU Cianjur kepada Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tanggal 8 Oktober 2024, dengan Register Perkara Nomor 145/PEN-DIS/2024/PTUN.Bdg.
Lalu PTUN Bandung memutuskan tak menerima gugatan tersebut dan menghukum penggugat untuk menanggung biaya perkara sebesar Rp360 ribu. Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat permusyawaratan pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 oleh Dr. Hari Haetomo Setyo Nugrohi, S.H., M.H selaku Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Penetapan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum secara elektronik (e-Court) pada hari itu juga oleh Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tersebut dengan dibantu oleh Suhendra, S.H., M.H selaku Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung serta dihadiri secara elektronik oleh Kuasa Hukum Para Penggugat dan Tergugat melalui Sistem Informasi Pengadilan. (bay)

































































