CIANJUR – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur menangkap pengedar sabu di Jalan Raya Pacet Kampung Panyaweuyan Desa Ciherang Kecamatan Pacet, Minggu, 29 Desember 2024. Lelaki berinsial VA (37) itu tak berkutik karena polisi mendapati berbagai barang bukti.
Kasatresnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran sabu berawal dari laporan masyarakat. Mereka mencurigai aktivitas seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vixion berwarna biru.
“Ada laporan dari warga adanya seseorang yang dicurigai pengedar narkotika,” kata Septian, Minggu, 29 Desember 2024.
Laporan ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya anggota Satresnarkoba menangkap pelaku di Kampung Panyaweuyan.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah paket sabu ukuran kecil siap edar, alat timbang, dan barang bukti lainnya.
“Saat digeledah pada tas yang dibawanya ditemukan barang bukti berupa 15 paket sabu ukuran kecil siap edar dan satu bungkus sabu ukuran besar. Kemudian ditemukan kembali beberapa barang bukti lainnya berupa berupa buah timbangan elektrik dan 1 satu pak sedotan,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan VA, dia merupakan orang suruhan seseorang. Namun VA tidak mengetahui tempat tinggal orang tersebut maupun keberadaannya.
“VA ini orang suruhan dari BM. Pelaku VA tidak mengetahui keberadaan BM lantaran saat menjalankan aksinya hanya melalui komunikasi telepon,” ujarnya.
Saat ini, Polres Cianjur tengah melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan BM. “BM statusnya sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur,” pungkasnya. (bay)