Cianjur – Polisi berhasil menangkap A (41), warga asal kota Tangerang, Provinsi Banten karena kedapatan menjadi pelaku usaha membuat dan menjual Shortcut website atau aplikasi yang dapat mengakses situs judi online yang sudah terblokir.
Dalam menjalankan aksinya, A menjual shortcut website tersebut berupa Link kepada orang yang ingin mengakses situs judi online.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pelaku berinisial A ini malah mempermudah masyarakat mengakses situs yang sudah terblokir tersebut, padahal Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) telah berupaya memblokir situs-situs judi online.
“Jadi pelaku ini membuat shortcut website atau shortcut aplikasi sehingga tak perlu lagi menggunakan VPN. Masyarakat bisa mengakses dan mengunduh aplikasi judi online mudah tanpa terblokir oleh Kominfo,” kata AKBP Aszhari Kurniawan, saat menggelar jumpa pers, Jum’at, (19/04/2024).
A diketahui, awalnya menjual satu shortcut link judi online dibanderol dengan harga Rp150 ribu. Setelah berjalan satu lebih bisa. meraup untung puluhan juta rupiah.
Adapun sarana penjualnya berupa Marketplace ternama.
“Setelah bertransaksi, Pembeli akan diarahkan melalui e-mail untuk mengunduh aplikasi judol tanpa harus menggunakan virtual privat network (VPN) dan tanpa terblokir,” ujarnya.
AKBP Aszhari menambahkan, A juga merupakan alhi IT sekaligus Hacker yang bisa mengakses situs pemerintahan maupun Perusahaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 46 ayat 3 juncto Pasal 30 ayat 3 UU RI yang sama, juncto Pasal 303 ayat 1 ke 2e dan 3e KUHPidana.
“Ancamannya 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya. (bay)