CIANJUR – Polda Jawa Barat kabarnya memeriksa sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Cianjur. Pemeriksaan diduga berkaitan dugaan korupsi pungutan
retribusi seperti wisata, kebersihan, dan parkir di objek wisata Kebun Raya Cibodas selama periode 2021-2024.
Satu di antara pejabat yang diperiksa yakni Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Asep Suparman. Saat dikonfirmasi, Asep tak memungkiri dengan pemeriksaan itu.
Dia menyebut pemeriksaan dirinya dilakukan pada 14 Januari 2025.
“Saya pernah dipanggil Polda Jabar karena pengaduan masyarakat soal pengelolaan wisata Cibodas,” terang Asep kepada wartawan, Kamis, 6 Februari 2025.
Di Polda Jabar, Asep menjelaskan berkaitan hal tersebut sepengetahuannya. Dalihnya, Asep menjabat sebagai Kepala Disbudpar pada akhir Januari 2024.
“Sebelum saya menjabat Kadisbudpar, persoalan ini sudah muncul. Itu sekitar 2021,” ucapnya.
Asep mengaku, selama menjabat Kadisbudpar, dia mengeluarkan kebijakan
pemutusan kontrak dengan PT Bharaduta Jaya Sakti (BJS) sebagai pihak ketiga. Pemutusannya dilakukan bardasarkan kajian dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
“Pemutusan kontrak dengan PT BJS karena terjadi tunggakan. Saya sudah koordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Cianjur sebagai pengacara negara untuk melakukan penagihan. Kebijakan lainnya ada kontrak dengan pihak ketiga yang baru yakni PT Aquila Surya Kencana,“ paparnya.
Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan, mengatakan pemeriksaan kepada pejabat di lingkup Pemkab Cianjur
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar Kasubdit III.
“Kabarnya, ada beberapa pejabat lainnya yang akan diperiksa lagi pada pekan depan. Ada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dishub Cianjur,” ucapnya.
Anton menyebut, pemungutan retribusi yang dilakukan pihak ketiga diduga menimbulkan kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah.
“Diduga terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pperundang-undangan. Penunjukkan PT BJS selaku pihak yang melaksanakan pemungutan retribusi, diduga tidak dilakukan melalui suatu proses kajian yang memadai dan tidak secara terbuka atau kompetitif dalam rangka intensifikasi pendapatan daerah,” pungkasnya (wan)