Cianjur – DM dan RS terlihat lesu digelandang petugas saat gelaran jumpa pers di Mapolres Cianjur, Selasa (02/04/2024).
Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Cianjur karena terbukti menyuntik gas elpiji ilegal di sebuah rumah di Kampung Cipadang, Desa Cibokor, Kecamatan Cibeber beberapa waktu lalu.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan, terungkapnya penyuntikan tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas 12 kg setelah ada masyarakat melapor.
Atas dasar laporan tersebut, anggota kepolisian kemudian bergerak dan langsung menciduk keduanya.
“Kami berhasil mengamankan dua pelaku yang sedang melakukan kegiatan penyuntikan dari tabung gas bersubsidi ke non subsidi,” kata AKBP Aszhari Kurniawan.
Dari hasil penangkapan yang dilakukan, anggota kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya yaitu 55 tabung tabung 3 kg yang masih berisi dan 15 tabung 3 kg kosong, 20 tabung warna merah muda 12 kg kosong, mobil pick up serta alat penyuntik.
Kemudian, berdasarkan keterangan keduanya, AKBP Aszhari Kurniawan menyebut hasil tabung-tabung hasil penyuntikan itu dijual ke warung-warung.
“Kegiatan pemindahan gas 3 kg subsudi dengan gas 12kg non subsidi sudah mereka lakukan dalam sebulan terakhir dengan membeli gas subsidi ke agen dengan keuntungan Rp50 ribu satu tabung,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dikenakan UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan pasal 55.
“Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara kurungan dan denda sebesar 6 milyar rupiah,” pungkasnya. (bay)