Cianjur – Pihak keamanan Lapas Kelas II B Cianjur dengan Satnarkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu.
Modus penyelundupan narkoba ke dalam lapas dilakukan dengan cara saling tukar sendal antara pengunjung dengan narapaidana.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KaKPLP) Kelas IIB Cianjur, Muarif mengatakan, jika modus penyelundupan narkoba ke dalam lapas dilakukan dengan cara saling tukar sandal antara pengunjung Latif dengan narapaidana R atas perintah dengan G.
“Latif ini sebenernya hanya kamuflase saja, jadi G dating ke Lapas tersebut tidak menemui warga binaan yang dituju malah menemui Rian untuk menukarkan sandal,” kata Muarif, Selasa, (02/04/2024).
Petugas juga sempat mengejar namun yang G telah melarikan diri, kemudian Petugas langsung mengamankan R di pos Regu Pengamanan (Rupam) untuk diinterogasi dan digeledah.
“Saat digeledah memang tidak ditemukan apapun. Petugas pun berusaha mencari Latif di pos pengamanan utama yang ternyata sudah keluar dari area lapas,” paparnya.
Petugas kemudian, mendapati jika Rian sudah berganti sendal dengan narapidana lainnya yakni Denis yang kebetulan sama-sama menerima kunjungan dari keluarganya.
“Saling tukar sandal ini menimbulkan kecurigaan, akhirnya petugas pun langsung mengamankan Rian dan Denis juga menyita sandal yang dimodifikasi itu,” tutur dia.
Setelah melakukan pengembangan, pihaknya pun menemukan narapidana lain yang terlibat yakni Zikri. Dari hasil pemeriksaan sementara pun ditemukan jika Zikri dan Denis adalah pemilik narkoba, sementara Rian berperan sebagai kurir.
“Semuanya direncanakan dengan matang. Narkoba tersebut ternyata milik Zikri dan Denis, sementara Rian hanya sebagai perantara untuk memasukan barang tersebut dari luar ke dalam lapas,” tutur dia.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, sebelumnya Polres Cianjur mendapatkan informasi adanya pelaku yang diamankan oleh petugas lapas yang diduga akan menyelundupkan sabu ke lapas.
“Kemudian tim sat narkoba koordinasi langsung melakukan tindak lanjut dan mengembangkan berhasil mengungkap tiga orang pelaku satu orang di dalam lapas keduanya di luar lapas,” kata AKBP Aszhari Kurniawan.
Dari kasus tersebut mendapatkan barang bukti sabu 33,57 gram barang bukti lainnya ada juga sabu di dalam lapas yang berhasil diamankan kurang lebih 10 gram dalam 4 plastik.
“Ada hp dan juga sandal sebagai salah satu sarana diduga pelaku diselundupkan oleh pelaku ke dalam lapas,” ujarnya.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda sebanyak 2 Milyar rupiah. (bay)