LOGIKANEWS.CO, Cianjur- Dalam kurun waktu 3 minggu, Polres Cianjur berhasil mengamankan sebanyak 31 terduga tindak pidana kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaran bermotor (curanmor) dan kasus narkoba.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menuturkan, dalam penangkapan itu masing-masing diantaranya 6 orang kasus tindak pidana curas, 8 orang kasus tindak pidana curat dan 2 pelaku tindak pidana curanmor.
Kemudian kejahatan jalanan diantaranya membawa senjata tajam pada saat dijalanan dengan 8 orang terduga.
“Beberapa barang bukti yang berhasil kami amankan diantaranya 1 unit mobil, 5 unit sepeda motor barang elektronik dan senjata tajam,” kata AKBP Aszhari Kurniawan, saat menggelar konferesi pers, Selasa, (12/09/2023).
Selain, Polres Cianjur juga mengungkap kasus narkoba dari 7 terduga berikut barang buktinya berhasil diamankan.
“Barang bukti diantaranya sabu seberat 24 gram, tembakau sinte seberat 13, 86 gram dan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 841 butir,” tutup dia. (LN-B1)