Cianjur – Pembangunan renovasi SDN Ciwalen yang terletak di Desa Ciwalen, Kecamatan Sukaresmi diduga menyalahi aturan.
Diketahui sekolah tersebut mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp3 Miliar lebih.
Narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dugaan pelanggaran pembangunan renovasi yang dilakukan SDN Ciwalen sebelum ada surat resmi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Cianjur.
“Untuk SDN Ciwalen betul belum ada surat resmi dari bagian aset. Tetapi bangunannya sudah dirubuhkan,” kata dia, Senin, (22/04/2024).
Kemudian, bangunan yang sudah dirubuhkan saat ini sudah dibangun, tanpa adanya nota kesepakatan dengan intansi terkait Dinas Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur.
“Yang kedua bangunan itu sudah mulai dibangun oleh pihak ke tiga, sedangkan belum ada mou antara kuasa pengguna anggaran penerima DAK dengan Disdikpora,” paparnya.
Di sisi lain, Kabid SD Disdikpora Cianjur Aripin mengatakan, akan melakukan pengecekan soal dugaan pelanggaran pembangunan renovasi SDN Ciwalen.
“Kami akan kroscek melalui kasi Sarana karena mungkin sudah ada pengajuan, apakah turun atau belum,” kata Aripin.
Ia pun menjelaskan, dalam pembangunan hingga merubuhkan gedung sekolah ada aturan mainnya.
“Misalnya ada bangunan fisik di buat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) boleh dibongkar oleh pihak sekolah bersama komite apabila sudah turun aset penghapusan. Karena prosesnya mengajukan dulu nanti ditaksir oleh tim aset, terbitlah SK. Saat ini belum ada proses administrasi DAK dari pemerintah pusat, biasanya di bulan Juli,” tutup dia. (bay)