Cianjur – Dugaan pungutan liar (pungli) berupa kewajiban membayar iuran perpisahan siswa kelas 6 disangkal SDN Ibu Dewi 6.
Kepala SDN Ibu Dewi 6 Jajang Ginanjar mengatakan, terkait dugaan pungli yang saat ini ramai diperbincangkan merupakan hal yang tidak benar.
Bahkan, mengenai nominal iuran perpisahan tersebut belum dibayarkan oleh para wali murid kelas 1 hingga kelas 5 karena tengah dilakukan voting.
“Terkait dengan dugaan pungli tersebut tidak benar, karena pihak sekolah itu baru melakukan tahap voting mau dilaksanakan atau tidak acara kegiatan samen tersebut, karena empat tahun ke belakang sebelum Covid 19 dan gempa bumi memang rutin dilaksanakan,” kata Jajang.
Jajang menambahkan, gagasan perpisahan siswa kelas 6 yang juga melibatkan siswa kelas 1 hingga kelas 5 merupakan hal baik dan permintaan dari para wali murid.
Mengingat, tahun sebelumnya setiap jenjang kelas, masing-masing mengadakan kegiatan pembagian rapot di tempat berbeda.
“Sebelum saya menjabat menjadi Kepala sekolah disini, itu yang perpisahannya hanya kelas 6 saja, sedangkan kelas lainnya berpencar-pencar tidak disatukan karena tidak dikondisikan di satu tempat. Bilamana ada kejadian di satu titik maka otomatis akan menyalahkan ke pihak sekolah,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, SDN Ibu Dewi 6 diduga mematok iuran dengan besaran Rp71 ribu itu mulai dari kelas 1 hingga kelas 5.
Iuran tersebut nantinya akan dipergunakan untuk penyewaan gedung perpisahan. (bay)