Cianjur – Dua tahanan yang berhasil kabur setelah melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur MR dan MA ditangkap anggota Polres Cianjur di wilayah Kota Bekasi setelah dua pekan menghirup udara segar.
Saat ditangkap, keduanya tengah bekerja di sebuah gudang barang.
Sebelumnya, polisi berhasil mengamankan dua tahanan lainnya AG alias Haji, RF alias Asep. Sedangkan, AM, RP dan YA alias J saat ini masih buron.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dua tahanan MR dan MA diamankan di tempat yang sama.
“MR dan MA ini terakhir yang kita amankan. Mereka ditangkap di tempat yang sama di tempat kerjanya berupa gudang penyimpanan barang di Bekasi,” kata AKBP Aszhari Kurniawan saat gelaran Jumpa Pers di Mapolres Cianjur, Senin, (08/04/2024).
Dalam upaya penangkapan yang dilakukan, MR dan MA sempat akan melarikan diri sehingga anggota kepolisian melakukan tindakan tegas dengan menembak kakinya.
“MR dan MA ini kita lumpuhkan dengan timah panas saat berupaya kabur,” ujarnya.
AKBP Aszhari Kurniawan menambahkan, penangkapan para tahanan kabur merupakan kerjasama kepolisian Polres Cianjur dengan Kejari Cianjur.
Ia pun mengimbau, kepada tiga tahanan lainnya segera menyerahkan diri.
“Kami mengimbau kepada tiga orang tahanan agar segera menyerahkan diri, kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas apalagi bilamana melawan. Kepada para keluarga tahanan juga diimbau tidak membantu dalam pelariannya,” pungkasnya. (bay)