Cianjur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur enggan berkomentar banyak mengenai dugaan kelalaian dari Pengadilan Negeri (PN) Cianjur atas kejadian kaburnya tujuh tahanan pasca mengikuti aktivitas persidangan beberapa waktu lalu.
Diketahui, saat ini dari beberapa tahanan berhasil ditangkap dan telah ditahan kembali diantaranya AG alias Haji, RF alias Asep, MR dan MA. Sedangkan, AM, RP dan YA alias J saat ini masih buron.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Cianjur Prasetya Djati Nugraha mengatakan, pihaknya tidak bisa berkomentar banyak mengenai dugaan kelalaian yang menyebabkan tujuh tahanan kabur.
“Mengenai dugaan kelalaian atau tidaknya itu internal PN Cianjur,” kata Prasetya Djati Nugraha, Senin, (08/04/2024).
Akan tetapi, Prasetya mengakui, adanya salah satu bagian dari fasilitas pelengkap di sel PN Cianjur dalam kondisi tidak layak sehingga dengan mudah dapat dijebol oleh tujuh tahanan.
“Terkait kondisi sel di PN Cianjur, kami mengecek dan betul keadaannya lapuk,” paparnya.
Mengenai peran dari Kejari Cianjur dan Polres Cianjur, Presetya menjelaskan, hanya melakukan pengamanan dan mengawasi dari luar sel tahanan PN Cianjur
“Saya pertegas ini tahanan Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, kami Kejari Cianjur dan Kepolisian tugasnya hanya mengawal membawa dari rutan ke PN,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, sel tahanan PN Cianjur dipastikan mengalami perbaikan.
“Sudah ditindaklanjuti dengan merombak sel PN Cianjur agar lebih aman,” tutup dia. (bay)