LOGIKANEWS.CO, Cianjur– Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskuperdagin) Kabupaten Cianjur menyatakan, masih menemukan penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (Het) lebih dari Rp14 ribu/ kemasan 1 liter.
Namun, selama dalam taraf wajar hal itu masih boleh dilakukan para pedagang terutama, warung retail.
Kepala Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskuperdagin) Komarudin menjelaskan, soal penjualan Minyakita di atas HET di warung retail merupakan hal wajar.
Komarudin menganggap, ada perbedaan antara penjualan di warung retail dengan pasar.
“Mengenai harga di warung minyakita di jual Rp16.000, wajar-wajar saja meski diatas HET. Karena mereka perputaran modal yang memang tidak seperti di pasar, kalau di pasar itu untung sedikit tetapi barang yang dijual banyak. Sama saja dengan yang di warung untung Rp2 ribu, tetapi lama habisnya,” kata Komarudin.
Pihaknya pun sebut Komarudin terus memantau penjualan Minyakita di semua sektor penjualan.
Apabila, ditemukan ketidakwajaran dalam penjualan maka Diskuperdagin akan menindak tegas.
“Di Warung itu 3 sampai 5 Minyakita terjual sudah termasuk banyak. Kecuali kalau sampai ratusan itu baru akan kita datangi dan tegur,” paparnya.
Imas (47) salah satu pemilik warung di Desa Sukaraharja, Kecamatan Cibeber mengaku, meski menjual Minyakita di atas HET, namun untung yang didapatkan tidak terlalu besar.
“Saya jual Minyakita Rp16.000/liter, kalau beli dari glosir Rp14.000. Paling sehari 3 orang, paling banyak 5 orang yang beli,” kata Imas.
Disisi lain, Ijah Khodijah (65), pedagang Pasar Induk Cianjur (PIC) mengaku, hanya mendapatkan keuntungan sedikit dari penjualan Minyakita.
“Kalau harga Minyakita Rp14 ribu yang kemasan 1 Liter dan yang dua liter Rp28 ribu. Kalau yang kirim ke sini jualnya Rp160 ribu/12 kemasan yang ukuran 1 liter, untungnya sedikit, belum dipotong kantong keresek,” kata Ijah. (LN-B1)
































































