Cianjur – DPRD Cianjur menanggapi pembangunan renovasi SDN Ciwalen yang terletak di Desa Ciwalen, Kecamatan Sukaresmi diduga menyalahi aturan.
Sebelumnya, dugaan menyalahi aturan pembangunan berupa belum adanya surat resmi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Cianjur.
Kemudian, bangunan yang sudah dirubuhkan saat ini sudah dibangun, tanpa adanya nota kesepakatan dengan intansi terkait Dinas Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur.
Anggota Komisi D DPRD Cianjur Jumati mengatakan, mengenai dugaan pelanggaran pembangunan renovasi SDN Ciwalen diduga menyalahi aturan akan menindaklanjuti berkomunikasi dengan intansi terkait.
“Akan meminta keterangan kepada intansi terkait dalam hal ini BPKAD dan Disdikpora Cianjur,” kata Jumati, Jum’at, (26/04/2024).
Saat ini, Jumati menilai pihak sekolah mungkin memiliki pertimbangan lebih mengutamakan merubuhkan bangunan daripada mengurus ijin penghapusan aset.
“Kalau saya sementara menilai inisiatif sendiri karena mungkin bangunan itu membahayakan,” paparnya.
Sementara itu, Kepala SDN Ciwalen Enok menyatakan, bangunan yang telah satu bulan dirubuhkan itu sudah diajukan ke BPKAD.
“Kita sudah mengajukan ke bagian aset hanya belum turun SK nya,” kata Enok. (bay)