Cianjur – SRW (41) sopir truk yang menjadi penyebab tabrakan beruntun di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Sukamaju, Cianjur, ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan dia terancam hukuman 6 tahun penjara.
Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Anaga Budiharso, mengatakan, pihaknya menetapkan sopir tersebut sebagai tersangka isi terbukti bersalah lantaran dianggap lalai dalam membawa kendaraan sehingga menyebabkan terjadinya tabrakan beruntun.
“Iya kemarin pukul 16.00 WIB kita menetapkan sopir truk sebagai tersangka usai terbukti bersalah karena lalai saat membawa kendaraan,” ujarnya, Jumat (6/8/2023).
Diketahui sebelumnya Polres Cianjur berhasil mengamankan sopir truk usai terjadi kecelakaan beruntun yang melibatkan 9 kendaraan dan memakan korban jiwa sebanyak 2 orang.
Akibat pristiwa tersebut SRW juga terancam hukuman penjara selama 6 tahun atas dugaan kelalaian saat membawa kendaraan.
“Kita menerapkan pasal 310 ayat 4 kepada sopir truk dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun yang melibatkan 9 kendaraan terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya Kampung Cisarua, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Rabu (2/8) lalu. Akibatnya satu orang tewas.
Kecelakaan bermula ketika truk teronton bermuatan air kemasan melaju dari arah Pasir Hayam. (wan)