Cianjur – Panwascam Tanggeung, Kebupaten Cianjur belum membayarkan keseluruhan Dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) para Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di bulan Desember tahun 2023.
Saat ini para PKD di Kecamatan Tanggeung sebanyak 12 orang baru menerima SPPD sebesar Rp950 ribu.
Narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, para PKD seharusnya menerima SPPD dengan nominal jutaan rupiah.
“Padahal seharusnya PKD menerima SPPD sebesar Rp2 juta 500. Di bulan ini terakhir menerima,” kata dia, Sabtu, (23/12/2023).
Mengenai, SPPD yang belum dibayarkan seutuhnya, para PKD sebut dia tidak berani bertanya kepada para pimpinan Panwascam Tanggeung terutama Kepala Sekretariat (Kasek).
“Tidak ada yang berani bertanya soal SPPD yang belum dibayarkan full,” ujarnya.
Sementara itu, Kasek Panwascam Tanggeung Budiman membantah, SPPD PKD yang belum dibayarkan seutuhnya.
“Sudah diberikan SPPD PKD Panwascam Tanggeung sesuai dengan pagu RAB,” kata Budiman. (bay)