CIANJUR – Syarat masuk SD yang diwajibkan mengantongi ijazah pendidikan anak usia dini (PAUD) atau TK dan sejenisnya dinilai cukup sulit diterapkan di Kabupaten Cianjur. Pasalnya, jumlah PAUD atau TK dan sejenisnya relatif masih cukup terbatas.
Kepala Bidang PAUDNI Dikmas Disdikpora Kabupaten Cianjur, Jajang Sutisna, mengatakan penerapan persyaratan tersebut merupakan hal positif. Terlebih, anak didik di usia tersebut merupakan usia emas atau golden age.
“Periode penting dalam kehidupan anak, biasanya dari usia 0 hingga 5 tahun. Pada fase ini otak mengalami perkembangan pesat yang memengaruhi perkembangan fisik, kognitif, sosial, dan emosional anak di masa depan,” kata Jajang, Kamis, 13 Januari 2025.
Namun, lanjut Jajang, pada praktiknya persyaratan itu dinilai cukup sulit diterapkan. Sebab, jumlah PAUD dan TK cukup terbatas.
Terutama di wilayah selatan yang notabene masih cukup minim jumlahnya dibanding di wilayah utara.
“Kalau di Kecamatan Cianjur dan sekitarnya, anak masuk PAUD, TK, dan SD lebih berpotensi karena jumlah lembaganya lebih banyak. Sedangkan di wilayah selatan tidak setiap desa memiliki PAUD atau TK,” pungkasnya.
Di Kabupaten Cianjur hingga kini terdapat 1.715 lembaga PAUD. Jenisnya terdiri dari taman kanak-kanak dan kelompok belajar. (bay)