Lahat – Kejaksaan Negri (Kejari) Lahat meminta pihak pengusaha segera mengembalikan kelebihan anggaran dari pemerintah sebesar Rp343 juta terkait peningkatan jalan di Desa Giri Mulya.
Kepala Kejari Lahat melalui Kasi Intelijen, Zit Muttaqin, mengatakan, bahwa untuk menindaklanjuti temuan BPK RI 27.B/LHP/XVIII/.PL6/052023 Tgl 5 Mei 2023 atas laporan keuangan Pemerintah daerah Lahat Tahun 2022, pihak Pemerintah Kabupaten Lahat dalam hal ini inspektorat memberikan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Lahat tertanggal 7 November 2023.
Dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara untuk menempuh jalur non litigasi dalam rangka pengembalian kelebihan bayar pada beberapa kegiatan Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lahat.
“Bahwa pada hari Kamis, 7 Desember 2023 CV. Samudera Perkara telah melakukan pelunasan pembayaran atas laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI 27.B/LHP/XVIII/.PL6/052023 Tgl 5 Mei 2023 pada pekerjaan peningkatan Jalan Desa Giri Mulya-Kecamatan Lahat sebesar Rp.343.020.817,40,” ujarnya.
Menurutnya, SKK tersebut merupakan tupoksi kejari lahat dibidang datun yaitu fungsi bantuan hukum bagi pihak negara.
“Bantuan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri lahat yaitu bantuan hukum non litigasi dan tidak tertutup kemungkinan apabila pihak rekanan tidak melunasi sampai dengan tanggal 11 Desember 2023, pihak JPN akan menempuh jalur litigasi yaitu dengan cara gugatan perdata ke pengadilan,” pungkasnya. (Red)